Lebih lanjut Abdul Majid menambahkan bahwa atas adanya permohonan ganda pada satu bidang yang sama di kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah kami melakukan keberatan dan komplen dan bersurat melalui kantor pertanahan yang diduga adanya Upaya penyelundupan hukum dengan Upaya menindih permohonan yang lebih dahulu dimohonkan tanpa prosedur dan dasar legitimasi serta mereduksi produk administrative dan kerja-kerja pimpinan sebelumnya termasuk nyata-nyata membangkang dan tidak melaksanakan secara konsekuen produk hukum lainnya.
Abdul Majid, SH sebagai Kuasa Hukum Ahli Waris memohon kepada Pimpinan Kantor Pertanahan Lombok Tengah untuk memiliki integritas, kejujuran dan tanggungjawab menyelesaikan masalah yang timbul secara beradab serta memberikan tenggat waktu kepada Kantor Pertanahan Lombok Tengah untuk segera menindaklanjuti apa yang kami harapkan untuk mencari Solusi yang terbaik bagi para ahliwaris dalam mendapatkan hak nya dimata Hukum. Namun jika segala hal yang telah dilakukan pihaknya tetap tidak di indahkan oleh Kantor Pertanahan Lombok Tengah atas permasalahan ini, pihaknya tidak akan segan segan akan melakukan unjukrasa ke kantor pertanahan Lombok Tengah untuk meminta pertanggungjawaban atas kekisruhan polemik permohonan pensertifikatan hak atas Tanah yang ditimbulkan.













