Menurut pengakuan Kuasa Hukum Ahli Waris Lalu Abdul Majid, SH bahwa pihaknya telah melakukan permohonan dengan nomor berkas 55360/2018 yang terdaftar lebih dahulu dan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan, namun saat ini malah ada permohonan baru pada objek lahan yang sama seluas 1,5 Ha atas nama orang lain dengan Pendaftaran berkas Nomor 10057/2024 atas nama LALU AMANAH yang masih berproses dimana yang bersangkutan tidak termasuk Namanya dalam proses pelepasan HPL. Sementara permohonan atas nama ahli waris MIGARSIH alias MAMIQ KALSUM tidak on setelah diakses pada situs online BPN, jelas Abdul Majid kepada awak media setelah memberikan pernyataan di kantor Pertanahan Lombk Tengah, kamis 18/09/2025.
Abdul Majid menjelaskan, pihaknya dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrative yang dilengkapi pula dengan produk hukum berupa putusan PIDANA, TATA USAHA NEGARA DAN PUTUSAN PERDATA yang telah memiliki kepastian hukum (inkracht van gewijsde) seharusnya dapat diterima sebagai keniscayaan hukum yang mengikat dan menjadi instrumen akhir dari dinamika perjalanan panjang untuk mendapatkan kepastian hak terhadap obyek yang dimohonkan.













