Penjelasan lebih detail terdapat dalam SK.878/Menhut-II/2014 yang memperbarui penetapan kawasan hutan Provinsi Riau berdasarkan ketentuan sejak 1986 dan penyesuaian pascapembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam regulasi tersebut, tercatat perubahan luas kawasan hutan akibat penataan ruang, termasuk hasil dari SK.673/Menhut-II/2014, sehingga semakin jelas bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bukan tindakan sepihak Menteri Kehutanan.
Berdasarkan fakta regulasi ini, tuduhan bahwa, Zulhas melepas hutan 1,6 juta hektare untuk kepentingan tertentu merupakan kekeliruan besar dan salah kaprah. Tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi mungkin juga dapat dipandang sebagai upaya membangun fitnah terhadap Zulhas.












