Objek lahan yang dilepas pun telah lama menjadi permukiman penduduk, fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta lahan garapan masyarakat yang telah diusahakan turun-temurun. Regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang secara teknis sebelumnya dianggap tinggal sebagai “penghuni ilegal” di dalam kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam kebijakan penataan ruang nasional.
Kebijakan tersebut juga lahir berdasarkan surat-surat resmi Gubernur Riau sejak tahun 2009 hingga 2012, laporan Tim Terpadu Kajian Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, serta surat Sekretaris Kabinet Nomor B.381/Seskab/VII/2014. Semua ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan berlangsung sesuai prosedur dan melibatkan lembaga pemerintah lain di luar Kementerian Kehutanan.












