Penilaian saya tersebut didukung oleh penjelasan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan periode 2010–2015, Dr. Hadi Daryanto, yang hari ini, Sabtu (6 Desember 2025), telah dipublikasikan oleh berbagai media online nasional. Penjelasan beliau merujuk pada dua regulasi penting, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan SK.878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014. Setelah membaca secara saksama isi kedua keputusan tersebut, jelas bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Zulhas tidak memiliki dasar.
Dalam SK.673/Menhut-II/2014, pemerintah menetapkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ±1.638.249 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan ±717.543 hektare, serta penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ±11.552 hektare di Provinsi Riau. Dari judul dan isi keputusan tersebut, terang bahwa regulasi ini bukanlah pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan. Pemerintah pusat saat itu hanya merespons kondisi faktual dan permintaan resmi Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka penyesuaian tata ruang.












