Adapun mengenai tuduhan pencitraan dalam aksi Zulhas memanggul beras untuk korban banjir di Sumatra, saya telah menjelaskan secara rinci dalam tulisan sebelumnya berjudul “Aksi Cepat Zulhas dalam Membantu: Panggul Beras sebagai Ungkapan Duka dan Kepedulian, Bukan Pencitraan.” Analisis terhadap tiga video yang ditayangkan di kanal PAN TV dan Instagram Zulhas menunjukkan bahwa, tindakan tersebut bukanlah adegan rekayasa. Kejadian itu merupakan rangkaian kegiatan penanganan bencana yang dilakukan Zulhas sebagai pejabat negara yang terjun langsung ke lokasi musibah.
Zulhas berdialog dengan warga, menenangkan para korban, memastikan pemerintah menyiapkan relokasi, dan memberikan bantuan nyata. Semua itu selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pejabat negara untuk hadir memberikan perlindungan, bantuan dan pemulihan bagi warga terdampak. Aksi memanggul beras tersebut merupakan respons spontan dalam situasi kedaruratan, bentuk empati, dan manifestasi tanggung jawab moral seorang pejabat publik.












