Ketua MA juga berpandangan, penyidik, penuntut, dan hakim saat ini telah memiliki profesionalisme yang mumpuni. Dengan demikian, jika mereka bersinergi dalam mengimplementasikan KUHAP, hasilnya akan lebih profesional, yang pada gilirannya akan menjamin perlindungan hak asasi manusia dan juga perlindungan bagi para penegak hukum.
Dia menambahkan, aturan yang terlalu mengatur detail teknis akan mudah usang. Oleh karenanya, penting untuk menyerahkan hal-hal bersifat teknis kepada para pejabat yang memang ahli di bidangnya.
Mengakhiri sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengharapkan, kolaborasi yang terbina dengan baik, dapat dipertahankan. Dia juga sependapat kalau penyelesaian masalah tidak bisa dilaksanakan dengan sektoral dan harus dilaksanakan dengan komprehensif lintas sektoral. Untuk itu, perlu sinergitas antara penegak hukum secara bersama-sama.












