Hakim Afrizal menambahkan bahwa, keputusan tersebut berlandaskan pada dua asas hukum penting: res judicata pro veritate habetur (putusan hakim harus dianggap benar) dan presumption of innocence (praduga tidak bersalah). Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dibatalkan, yang secara otomatis membebaskan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut dari segala tuduhan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
Putusan ini menjadi titik balik dalam kasus yang mencuat sejak KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Paman Birin. Keputusan pengadilan ini menegaskan perlunya penghormatan terhadap asas hukum dan memberikan kejelasan lebih lanjut tentang proses hukum yang harus dijalani oleh Paman Birin ke depannya. (Red).













