JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, SH, MH, menegaskan bahwa, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, bebas dari status tersangka yang dikenakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 8 Oktober 2024.
Hal ini menyusul putusan praperadilan yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12 November 2024).
Kurniadi menjelaskan bahwa, dalam putusan tersebut, hakim Afrizal Hady menyatakan bahwa, penetapan Paman Birin sebagai tersangka oleh KPK adalah perbuatan sewenang-wenang yang batal secara hukum. “Putusan ini menegaskan bahwa penyidikan dan surat perintah penyidikan terhadap Paman Birin tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Kurniadi dalam keterangannya, pada Rabu (13 November 2024).













