Komite I yang mewakili DPD RI secara intensif terlibat aktif dalam setiap proses pembahasan di Pansus IKN DPR RI baik dalam Tingkat Panja, Timus, Timsin, hingga pada Pengambilan Putusan Tingkat I yang dilaksanakan pada hari Selasa (18 Januari 2022).
“Dalam Pembahasan Tingkat I RUU IKN, DPD RI telah menyampaikan Pandangan Akhirnya sebagai berikut:
DPD RI mengapresiasi DPR dan Pemerintah atas dimasukkannya Pasal 22D ayat (2) dalam Konsideran Mengingat dan Nomenklatur DPD RI dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU IKN,” ungkapnya.
Senator Fachrul Razi menambahkan bahwa, DPD menghargai usul inisiatif Pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara.
Namun DPD menilai, belum ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara.













