“DPD sepakat dengan bentuk Pemerintahan Daerah Khusus, namun terkait dengan Istilah dan pengaturan Otorita, DPD belum dapat memahami dan mengingatkan bahwa Otorita bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di dalam UUD 1945. DPD mengingatkan bahwa terkait rencana induk yang menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit,” jelasnya.
Namun demikian, menurutnya, DPD tetap sangat menghargai keputusan-keputusan hukum dan politik yang berkembang dalam pembahasan RUU IKN.
Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara, DPD berpandangan bahwa, pemindahan ibu kota bukan hanya membangun dan melakukan pemindahan infrastruktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur, namun juga merupakan sebuah transformasi baik pada sistem kerja birokrasi pemerintahan, Sumber Daya Manusia, ekonomi dan lingkungan, serta sosial-budaya.













