Ada pendapatan lain yaitu zakat, yang ditarik dan didistribusikan kepada orang-orang yang sudah ditentukan oleh syariat sebagaimana termaktub dalam surat at-taubah ayat 60. Negara menyimpan dan mengambilnya dari pos zakat tersendiri. Pos ini khusus hanya mengurusi delapan asnaf/golongan saja. Selain zakat adalagi infak, shodaqah maupun wakaf. Bedanya zakat sifatnya mengikat karena kewajiban dari Allah Swt. sedangkan yang lainnya tidak mengikat.
Dari gambaran pemasukan dalam sistem Islam/khilafah yang menerapkan sistem ekonomi syariah/Islam dapat disimpulkan tidak akan ada kekurangan pendapatan. Rakyat hidup sejahtera bukan hanya sebatas angan. Biaya kesehatan, pendidikan hingga keamanan bisa gratis. Individu per individu diperhatikan kebutuhan hidupnya oleh negara, hingga yang tidak memiliki kemampuan bekerja sekalipun semisal karena sakit sudah tersedia dari dana zakat dan yang lainnya.













