Wakaf merupakan amalan yang bersifat fardhiyah (amalan pribadi) umat. Walaupun demikian hasil penarikan wakaf memang dikumpulkan dalam satu wadah, serta memiliki akses jemaah. Sehingga wakaf bukan menjadi pilar ekonomi syariat. Karena sistem ekonomi Islam sebenarnya memiliki sumber pendapatan mandiri. Tidak bertumpu hanya pada wakaf saja. Wakaf hanya menjadi nilai tambah pada sistem ekonomi yang membuat perputaran kehidupan jadi semakin baik dan berkah.
Dalam sistem ekonomi Islam, sumber pendapatan utama negara berasal dari kekayaan negara dan kekayaan umum. Kekayaan negara meliputi fai, kharaj, jizyah. Sedangkan pendapatan kekayaan umum dari pengelolaan SDA. Seperti hutan, tambang, hingga hasil lautan.
Semua pendapatan ini disimpan di baitulmal. Penggunaannya pun sudah ada alokasinya. Kekayaan negara dipakai untuk biaya administrasi, gaji pegawai, dll. Kekayaan umum dipakai untuk memenuhi kebutuhan umat, seperti layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan.













