Resesi dan krisis ekonomi saat ini merupakan masalah sistemis, jadi untuk mengakhirinya juga dengan menggantinya secara sistemis bahkan fundamental. Fondasi sistem ekonomi kapitalisme sebenarnya sangat rapuh karena dibangun dari struktur ekonomi yang semu, yakni ekonomi sektor nonriil. Sistem ekonomi seperti ini, hanya dengan isu kecil saja, balon ekonomi ini bisa meledak sewaktu-waktu. Apalagi jika dilanda isu besar seperti wabah virus Covid-19.
Berbeda sekali dengan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam lebih tahan terhadap krisis ekonomi global karena dibangun dari struktur ekonomi riil (sektor riil), tidak berspekulasi dan tidak mencari bunga (riba).
Dalam Islam, ekonomi syariah merupakan sebuah sistem perekonomian yang berbasis aturan Allah. Sistem ekonomi yang ada di dalamnya bersandar pada dalil Al-Qur’an dan Sunah. Kedudukan wakaf dalam syariah merupakan amalan nafilah. Sifatnya hanya sunah bukan wajib. Diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta.













