Pemerintah sudah kehabisan cara untuk menambah sumber pendapatan negara selain utang dan pajak. Melihat fakta ini, membidik dana abadi wakaf tentu menjadi alternatif dengan low risk (risiko rendah) dibandingkan harus menambah utang baru. Apalagi karakter masyarakat muslim itu sangat filantropis dan peduli terhadap sesama.
Wacana penggalangan dana wakaf untuk investasi ini belumlah menunjukkan bahwa syariat Islam sudah mendapatkan “lampu hijau” di negeri ini. Yang terjadi, apa saja yang menguntungkan dari syariat Islam contohnya kebaikan sistem ekonomi Islam akan diambil. Jika sudah dirasa tidak dibutuhkan, syariat Islam akan ditinggalkan bahkan isu pemberlakuan syariat Islam dan para pengemban dakwahnya malah dikriminalisasi. Tidak salah jika disebut bahwa agama hanya digunakan sebagai legitimasi untuk memuluskan berbagai kepentingan. Begitulah wajah dan watak kapitalisme. Mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan risiko sekecil mungkin.













