Abduh juga menilai bahwa, keterlibatan militer dalam proses hukum sipil mengirim sinyal buruk bagi publik, bahwa Kejaksaan sedang abai terhadap prinsip supremasi sipil. Dalam negara demokratis, penegakan hukum seharusnya dijalankan oleh aparat sipil, bukan dikawal oleh kekuatan militer.
“Jika Kejaksaan terus menarik TNI dalam proses hukum, kita harus mulai bicara soal evaluasi total terhadap institusi ini. Jangan sampai lembaga penegak hukum justru jadi ancaman bagi tatanan civil society yang adil dan berimbang,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa, langkah-langkah semacam ini bukan hanya soal teknis pengamanan atau simbol kerja sama, tetapi punya implikasi besar terhadap kepercayaan publik dan arah reformasi hukum nasional.
Kejaksaan seharusnya memperkuat internalnya, menjamin keamanan dan integritas penyidik melalui mekanisme profesional yang berbasis hukum, bukan melalui pendekatan koersif militeristik.













