Isu mengenai ASN yang melakukan poligami secara sembunyi-sembunyi atau menjalin hubungan gelap boleh jadi muncuat dalam obrolan warung kopi, atau mungkin menjadi bahan perbincangan informal di kalangan pegawai Pemprov DKI Jakarta. Meskipun belum ada bukti konkret, isu ini tetap patut mendapat perhatian serius. Terutama bagi ASN yang menduduki jabatan tinggi seperti Eselon III, Eselon II, maupun Eselon I di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, pengawasan dan penegakan disiplin perlu dilakukan dengan tegas.
Dalam konteks ini, sebagai kepala daerah yang menjunjung tinggi etika dan integritas aparatur negara, Gubernur Pramono sebaiknya membuka ruang evaluasi internal. Bila diperlukan, ia dapat memerintahkan dilakukannya investigasi, meminta laporan dari pejabat terkait, atau bahkan melakukan konfirmasi langsung kepada ASN yang dicurigai.