BANJARBARU || Bedanews.com – Ekspose pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara virtual Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diwakili oleh Asisten Pidana Umum, H. Ramadhanu D. S.H, M.H, dalam waktu dua hari berturut-turut membuahkan hasil maksimal.
Tiga penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan disetujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum, Selasa (20/5/25).
JAM Pidum juga telah menyetujui penghentian perkara berdasarkan RJ terhadap perkara yang berasal dari wilayah hukum Kejati Kalsel yakni Kejaksaan Negeri Balangan, Senin (19/5/25).