BANJARBARU || Bedanews.com – Perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) disetujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Hal ini setelah dilakukan ekspose secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati, S.H, M.H, yang diwakili Asisten Pidana Umum, H. Ramadhanu D, S.H, M.H, Senin (19/5/25).
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH, MH bahwa, perkara dimaksud yakni dari Kejaksaan Negeri Balangan dengan Tersangka I RUHANSAH Als ANCAH Bin ABDUL KADIR (Alm) dan Tersangka II M. RIZKI YANI Als MIMING Bin ALIANSYAH, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama.