Di tingkat pusat, agenda diarahkan pada penguatan RMC–MC, penetapan baseline indikator kinerja, serta pemantapan layanan dasar dan sistem data.
Sementara di daerah, fokus mencakup penerbitan Perda retribusi dan RIPS, pembentukan unit pengelola, pemantapan hibah dan kelompok masyarakat, serta intensifikasi retribusi dan keterlibatan off-taker.
Sebelumnya, kegiatan diawali laporan Ketua Panitia yang disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah II, Direktorat PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Yoppy Herlyan Juniaga.
Yoppy menyampaikan, penyusunan AWP/OWP merupakan tahap awal dalam rangkaian rencana kerja menuju proses reimbursement dalam skema Hibah Berbasis Kinerja atau Performance Based Grant (PBG).
“Dalam skema tersebut, dana hibah dicairkan setelah daerah memenuhi kriteria yang ditetapkan, antara lain berkaitan dengan tata kelola, perbaikan sistem retribusi, tingkat pengumpulan sampah, serta pengurangan residu sampah ke TPA,” jelas Yoppy.













