Rapat yang berlangsung pada 21–23 September 2026 tersebut diikuti perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, jajaran Ditjen Bangda Kemendagri, Project Implementation Unit (PIU) Program LSDP di pusat, Task Team Leader LSDP dari World Bank, serta perwakilan 30 pemerintah daerah peserta LSDP yang terdiri atas Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau yang mewakili.
Adapun agenda rapat meliputi diskusi mengenai kebijakan pengelolaan sampah nasional, penyusunan AWP untuk penguatan tata kelola LSDP, kebijakan alokasi on-granting dan reimbursement, penyusunan FS/DED, serta mekanisme PBG dan skema reimbursement. Agenda kemudian dilanjutkan dengan desk penyusunan AWP/OWP.













