“Dalam penerapan SPM, kita tidak hanya melihat capaian yang dilaporkan. Kita harus memastikan kewenangannya tepat, layanan tersedia, terjangkau, terukur, berkesinambungan dan diberikan kepada masyarakat yang memang menjadi sasaran,” ujar Gunawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, untuk memastikan hal tersebut, verifikasi dan validasi perlu dilakukan melalui pemeriksaan sistem pelaporan serta pengecekan langsung di lapangan. Dengan demikian, data yang disampaikan pemerintah daerah dapat dicocokkan dengan kondisi pelayanan sebenarnya.
Gunawan juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam penerapan SPM yang dinilai sudah berjalan baik.
Meski demikian, kualitas pelaporan dan kesesuaian pelaksanaan di masing-masing daerah tetap perlu diperhatikan agar pelayanan yang diberikan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat.













