Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, Khoirunurrofik menjelaskan, dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon berdasarkan amanat Perpres 98/2021, pemerintah daerah perlu menyusun baseline Emisi GRK dan target penurunan emisi provinsi serta Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi. Namun untuk itu, daerah membutuhkan pendanaan untuk program atau kegiatan untuk mencapai target penurunan emisi, selain APBN dan APBD.
Tenaga Ahli Research Center for Climate Change (RCCC) UI Riko Wahyudi memaparkan cara pelibatan masyarakat di offset emisi di sektor Forest and Other Land Used (FOLU) yakni dengan mendorong percepatan perizinan dan pendampingan perhutanan sosial yang bekerja sama dengan mitra pembangunan, terutama LSM dalam pendampingan untuk pengembangan proyek karbon dari perhutanan sosial. Selain itu, menjadikan bisnis karbon sebagai salah satu rencana bisnis perhutanan sosial dengan membentuk kelompok usaha perhutanan sosialnya serta mendorong status kelompok usaha perhutanan sosial menjadi perak.













