Selanjutnya, Perkumpulan Mandala Katalika Indonesia (Manka), Juliarta Bramansa Ottay menjelaskan, sumber pendanaan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon yakni dapat berasal dari APBN dan/atau APBD, usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi GRK dan berpartisipasi pada penyelenggaraan NEK, alokasi pembagian manfaat penyelenggaraan NEK, terutama bagi kegiatan adaptasi perubahan iklim, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pada penutup, mewakili Setditjen Bina Pembangunan Daerah, Kepala Subdirektorat Kehutanan SUPD I, Dyah Sih Irawati menyampaikan, forum pemahaman bersama tentang pelaksanaan mitigasi emisi gas rumah kaca berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dapat menjadi langkah awal Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas yang diberikan untuk memfasilitasi pemerintah daerah dalam melakukan pembahasan penyusunan, penetapan, dan perubahan baseline emisi GRK provinsi.













