Selain itu juga, dalam pelaksanaan tugas untuk melakukan pembahasan penyusunan, penetapan, dan perubahan target mitigasi perubahan iklim provinsi, melakukan pembahasan hasil penyusunan Rencana Aksi Mitigasi dan aksi adaptasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota; mengkoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK, aksi mitigasi, aksi adaptasi, sumber daya perubahan iklim dan tata laksana NEK untuk pencapaian target NDC dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional di tingkat provinsi, serta mengoptimalkan sinkronisasi dan harmonisasi ke dalam dokumen perencanaan daerah terkait dengan target penurunan GRK sesuai dengan kebijakan NDC pada 2030. (Red).













