Jakarta – bedanews.com – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud meminta seluruh jajaran Ditjen Bina Pembangunan Daerah untuk serius memahami tata kelola pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di daerah.
Hal tersebut disampaikan pada forum pemahaman bersama tentang pelaksanaan mitigasi emisi gas rumah kaca berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, Rabu (9/08/2023).
Restuardy berharap forum tersebut dapat menjadi ajang dalam membangun pemahaman dan persepsi seluruh karyawan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terhadap penanganan perubahan iklim, khusunya untuk mitigasi emisi gas rumah kaca, yang dikaitkan dengan tugas dan fungsi Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Sementara itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Gunawan Movianto menyampaikan tujuan dari terselenggaranya forum tersebut adalah untuk memberikan pemahaman terkait pelaksanaan nilai ekonomi karbon yang mencakup beberapa urusan seperti perindustrian, perdagangan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral.













