“Terdapat tiga hal yang perlu didorong kepada pemerintah daerah, yakni terkait tata cara perdagangan karbon, offset, serta result based payment. Pemerintah daerah dapat mendapatkan manfaat dari NEK, khususnya dalam hal pendapatan daerah,” jelas Gunawan.
Kasubdit Dukungan Sumberdaya Perubahan Iklim Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK, Wawan Gunawan memaparkan komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dimulai dari ratifikasi Paris Agreement pada 2016, dilanjutkan dengan submisi update Nationally Determined Contributions (NDC) pada 2021 serta Enhance NDC pada 2022.
“Terkait dengan target pengurangan emisi GRK di dalam NDC di dalam lima sektor yang terdapat di dalam NDC, terdapat dua sektor utama yang memang berkontribusi atau memiliki target terbesar, yaitu sektor kehutanan dan Forestry and Other Land Used (FOLU) lalu yang kedua sektor energi,” ujar Wawan.













