• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kelakar Bahlil Lailatul Qadar Jika Kursi Golkar, Pengamat: Diduga Nistakan Agama Islam 

Kelakar Bahlil Lailatul Qadar Jika Kursi Golkar, Pengamat: Diduga Nistakan Agama Islam 

kris by kris
8 Maret 2026
in Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

1. Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penodaan agama. Bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.” Pasal ini kerap digunakan dalam sejumlah kasus dugaan penistaan agama di Indonesia.

 

2. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika pernyataan tersebut disebarkan melalui media elektronik atau media sosial, maka dapat pula dikaitkan dengan pasal ini yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

BeritaTerkait

Jabar Serahkan Aspirasi Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah ke DPD RI

3 Mei 2026

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Page 4 of 6
Prev1...3456Next
Previous Post

Jamaah Muslimin Pertanyakan Manfaat BoP Bagi Indonesia

Next Post

Soal Tolak Perusahan Yahudi di Talaga Rano, Gub Sherly Lempar Ke Pusat. Muslim Arbi Geram

Related Posts

Ekonomi

Jabar Serahkan Aspirasi Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah ke DPD RI

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Edukasi

Tema Pendidikan Nasional 2026, kata Dewan PAN Yadi: itu Bisa Dilaksanakan tapi Tidak Otomatis

2 Mei 2026
KETERANGAN PERS-PLH Kajati Sumut, Herlina Setyorini, SH, MH, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat keterangan pers usai Peringatan May Day 2026. (Foto Ist).
Politik

PLH Kajati Sumut Herlina Setyorini, Hadiri Peringatan May Day 2026

2 Mei 2026
Edukasi

Sampaikan Apresiasi di May Day, Ketua DPRD Renie Rahayu: Buruh Bersuara Sampaikan Aspirasi

1 Mei 2026
Politik

DPRD Banten Tetapkan Rekomendasi atas LKPj Gubernur TA 2025

1 Mei 2026
Next Post

Soal Tolak Perusahan Yahudi di Talaga Rano, Gub Sherly Lempar Ke Pusat. Muslim Arbi Geram

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021