1. Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penodaan agama. Bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.” Pasal ini kerap digunakan dalam sejumlah kasus dugaan penistaan agama di Indonesia.
2. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika pernyataan tersebut disebarkan melalui media elektronik atau media sosial, maka dapat pula dikaitkan dengan pasal ini yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”













