3. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE Pasal ini merupakan ketentuan pidana dari Pasal 28 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Muslim Arbi juga mendorong, agar Bahlil memberikan klarifikasi atau permintaan maaf kepada publik jika pernyataan tersebut benar disampaikan dalam konteks candaan yang tidak tepat.
Menurutnya, klarifikasi penting untuk meredakan polemik dan mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika itu hanya kelakar, sebaiknya disampaikan klarifikasi atau permintaan maaf kepada umat Islam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa, penggunaan simbol-simbol agama dalam komunikasi politik sering kali memicu kontroversi. Dalam masyarakat Indonesia yang religius dan majemuk, isu agama memiliki sensitivitas tinggi.













