Muslim Arbi menilai, seorang pejabat publik seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terlebih ketika menyangkut simbol-simbol agama.
“Pejabat negara seharusnya memberi contoh dalam menjaga etika publik. Apalagi pernyataan yang berkaitan dengan agama, harus benar-benar dipikirkan dampaknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pernyataan semacam itu bisa memicu polemik di masyarakat dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
Secara hukum, menurut Muslim Arbi, terdapat sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menilai apakah suatu pernyataan masuk kategori penodaan agama atau tidak.
Beberapa pasal yang sering digunakan dalam kasus dugaan penistaan agama antara lain:













