Dana Hibah NPCI tersebut untuk Pelatda NPCI Jawa Barat di Tahun 2021 dan tahun 2023, yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet – atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat, namun SG dan orang – orangnya memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Tersangka KF dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari kedepan, sementara terhadap tersangka CPA selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat dilakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 hari kedepan.