Tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp.3 miliar, selanjutnya SG menyuruh tersangka CF untuk mencairkan dana hibah tersebut, akan tetapi sampai dengan sekarang uang dana hibah yang dipinjam oleh SG belum pernah dikembalikan.
ASL disuruh oleh SG untuk memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama Asri Indah Lestari, selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp.1 miliar.
Selanjutnya tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 500 juta.
Bahwa NPCI Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah untuk opersional NPCI Jawa Barat, namun pelaksanaannya penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal, bidang- bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya. Justru ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 kali, sebesar sekitar Rp.1, 2 miliar.













