Kemudian pada tahun anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp.19 miliar untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi.
Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp. 359.723.000,-, dimana dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 orang petugas lapang 55 orang wasit, 8 orang kemanan, 1 dokter, 8 orang UPP.
Akan tetapi tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan, tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.
Tersangka SG dan tersangka KF menyimpan dana tersebut di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)
Pada tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp.36 miliar. Tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp. 4,2 miliar.