Pada 14 Oktober 2024, kedua belah pihak sepakat berdamai dalam mediasi yang diadakan di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dalam kesepakatan ini, tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya, Opik Haryoko. Dengan tercapainya kesepakatan tanpa kewajiban tambahan, kasus ini secara resmi dihentikan.
Perubahan Paradigma, Mewujudkan Sistem Hukum yang Lebih Manusiawi
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif. Keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku pidana ringan untuk memperbaiki diri, sekaligus memastikan pemulihan bagi korban. Langkah ini tidak hanya mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menandai upaya baru dalam mewujudkan keadilan yang seimbang antara aspek hukum dan kemanusiaan.













