JAKARTA || Bedanews.com –Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima kunjungan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (6/3/2025) lalu.
Pertemuan ini membahas penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa, penyidikan kasus ini terbatas pada periode 2018 hingga 2023 dan tidak terkait dengan kondisi Pertamax yang beredar di pasaran saat ini.
“Kondisi Pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tegas Burhanuddin.