Ia menambahkan bahwa, bahan bakar minyak (BBM) yang didistribusikan oleh PT. Pertamina dalam kondisi baik dan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa, PT. Pertamina Patra Niaga memang melakukan pembelian BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. BBM tersebut kemudian disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Burhanuddin menegaskan bahwa, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum yang kini telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, serta tidak berkaitan dengan kebijakan resmi PT. Pertamina.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menekankan bahwa, penegakan hukum yang dilakukan merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi antara Kejaksaan Agung dengan PT. Pertamina dalam rangka perbaikan tata kelola BUMN dan penerapan Good Corporate Governance (GCG).












