Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Panji Surono dengan Hakim Anggota Rahmawati dan Efendy Hutapea digelar pada Kamis 15 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dua terdakwa, yakni terdakwa DG dan AM.
Ketiga saksi ahli dengan latar belakang disiplin ilmu yang berbeda, yakni pakar hukum pidana Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia), pakar pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Atas Yuda Kandita, ST serta pakar audit forensik Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., M.H., AK., CA., CPA., CFrA., CIPSAS., CFI, CHFI., CLI., CRA.
Dalam keterangannya Dr. Hendri menyoroti munculnya audit “tandingan” dalam proses penyidikan dinilai sebagai sebuah kejanggalan prosedur.
“Jika BPK sudah menyatakan nihil kerugian, maka secara hukum unsur utama korupsi tidak terpenuhi. Perkara ini tidak memenuhi elemen esensial delik pidana, baik dari aspek perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), maupun kerugian negara yang nyata (actual loss),” jelas Dr. Hendri.
Saksi ahli lainnya, Ahli Audit Forensik Dr. Mohamad Mahsun, menjelaskan dalam perspektifnya, bahwa untuk menghitung keuangan kerugian negara itu harus berbasis pada angka yang nyata dan pasti, yang terukur dan bisa dikontruksi ulang metode penghitungannya kerugiannya.
“Pendapat saya kalau penghitungan keuangan tidak dengan cermat dan menggunakan asumsi asumsi, maka yang terjadi hasilnya itu tidak sesuai dengan doktrin UU perbendaharaan negara,” ujarnya.
Audit itu sah secara institusi karena BPK adalah lembaga atau badan yang mempunyai kewenangan secara intitusional untuk mendeklarasikan temuan-temuan termasuk kerugian negara, pada saat itu sudah dilakukan oleh BPK itu sudah jadi keputusan negara.
Sementara saksi ahli lainnya Atas Yuda Kandita, ST menjelaskan bahwa ini adalah proses pengadaan barang melalui katalog elektronik magneta, namun seolah-olah mau dibawa ke kontruksi.
“Ini menjadi hal yang sangat riskan, dimana harus memiliki pemahaman yang jeli. Saya melihat pada titik dimasa peristiwa itu yang terjadi pada tahun 2023 seperti tadi saya sampaikan bener bahwa ada keputusan LKPP terkait dengan bagaimana emergency menggunakan negosiasi menggunakan mini kompetisi sama dengan e katalog,” jelasnya.
Atas menambahkan bahwa ketentuan kontrak barang dan kontruksi dari awal dan akhirnya ada perbedaan, ada detail yang berbeda gak bisa digabung-gabungkan.
“Makanya tadi saya sampaikan, kalo kondisi seperti ini kasus PJU Cianjur? biarkan majelis perdata yang memutuskan kami sebagai ahli hanya memberikan gambaran ini kontrak sudah tidak konsisten sedari awal,” terangnya.
Sementara itu tim penasihat hukum terdakwa AM, dari Aegis Justitia Law Firm, yakni Rolan Parasian, S.H., M.H. , Kahfi Permana, S.H., M.H., Andhika Yosia Napitupulu, S.H. serta Fitria Mayangsari, S.H dalam pernyataannya secara tegas menuding adanya indikasi kriminalisasi dan penggunaan bukti fiktif, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur.
Rolan Parasian menyoroti temuan bukti fiktif senilai Rp 1 Miliar, menjadi poin paling krusial yang mencuat dalam persidangan.
“Hal ini menjadi fokus kami, karena sampai hari ini keberadaan berita acara penyitaan uang tunai senilai Rp. 1.000.000.000,- yang dinilai tidak memiliki dasar fisik atau fakta penyitaan yang nyata,” terangnya.
Rolan juga mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan adanya bukti fiktif berupa berita acara penyitaan uang satu miliar rupiah sebagai barang bukti yang dijadikan dasar dalam memidanakan terdakwa AM.
Hal itu dibuktikan dengan dimasukannya ke dalam daftar bukti dalam perkara dan telah ditayangkan dalam SIPP pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
“Kami meminta Majelis Hakim untuk jeli melihat hal ini karena pembuktian hukum pidana mensyaratkan kepastian, bukan asumsi,” tegas Rolan Parasian.
Kejanggalan perihal uang Rp. 1 Milliar, tambah Rolan karena kliennya sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejari Cianjur sejak Tanggal 4 Agustus 2025 tiba tiba tanggal 6 Agustus 2025, pihak Kejaksaan Negeri Cianjur membuat berita acara sita atas uang tunai senilai Rp. 1 Miliyar yang diserahkan oleh terdakwa AM.
“Bagaimana mungkin klien kami yang sudah dalam kondisi di tahan dalam sel memberikan uang uang tunai sebanyak Rp1 M tersebut,” tegasnya.
Selain masalah bukti, tim penasehat hukum juga menyoroti, adanya pengabaian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penasihat hukum lainnya, Kahfi Permana, menyayangkan sikap penyidik yang tetap melanjutkan perkara meskipun BPK sebagai lembaga negara yang berwenang dan memiliki hak konstitusional dalam menyatakan ada atau tidaknya suatu kerugian negara sebagaimana telah ditegaskan oleh Ahli Pidana di dalam persidangan tersebut.
“Hasil audit BPK RI itu sudah jelas menyatakan tidak ada kerugian negara. Namun, penyidik justru menggunakan penghitungan lain untuk menetapkan status tersangka,” ujar M. Kahfi Permana di hadapan awak media.
Senada dengan hal tersebut, Andhika Yosia Napitupulu menekankan, bahwa pengabaian terhadap hasil audit BPK dapat mencederai asas kepastian hukum di Indonesia.
“Klien kami telah menjalankan tugas sesuai prosedur, yang dibuktikan dengan bersihnya hasil audit awal oleh lembaga negara,” tambahnya.
Tim penasihat hukum menilai tindakan JPU bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat untuk menghukum kesalahan administratif.












