Penjabaran Unsur di Pasal 12 Huruf e
Sementara unsur unsur pasal 12 huruf e putusan normanya adalah penyidangan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara singkatnya 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak 1 miliar.
“e nya itu adalah subyek tindak pidana pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan yang dimaksud di sini adalah sesuai dengan tindak teori dalam kaitannya dengan sengaja, sengaja dengan maksud. Dan maksudnya itu adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ini ada unsur melawan hukumnya, atau menyalahgunakan kekuasaannya,” paparnya lagi.
Artinya unsur melawan hukum atau penyalahgunakan kekuasaan, ini adalah unsur yang sifatnya alternatif, bisa salah satunya. “Dimana unsur menyalahgunakan kekuasaannya itu adalah memaksa seorang menerima sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu.”













