Ahli hukum pidana pun memaparkan bahwa jika urusan norma di pasal 12 b secara spesifik subyek tidak tindak pidana, tapi jika ada kaitannya dengan pasal 15 dalam UU Tipikor itu bisa dikenakan terhadap bukan hanya pelakunya pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Dimana pasal 15 itu setiap orang menggunakan subyek tindak pidana. Dan yang dimaksud setiap orang di sini adalah yang melakukan permufakatan pihak, percobaan, kemudian pembantuan dalam melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sampai dengan pasal 14,” papar ahli hukum pidana.
Ini artinya, lanjutnya lagi, jika kemudian ada pelaku lain yang berkaitan dengan pasal 12 huruf e maka kemudian pelaku yang tidak pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka bisa dikaitkan dengan pasal yang lain yaitu pasal 15 UU Tipikor.













