Namun, pemberian uang, barang, hadiah atau janji yang diterima oleh penyelenggara negara yang diberikan dalam konteks jabatan mereka. Itu bertujuan untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan yang bersifat tidak sah.
“Gratifikasi bisa disebarkan secara umum dan bisa bersifat legal, tetapi sering kali dapat menjadi suap jika diberikan dengan niat untuk mendapatkan manfaat tertentu dari pejabat yang menerimanya,” ujarnya.
Dr. Kartono sebagai ahli Administrasi Negara (Perundang undangan) menerangkan karena di sini menggunakan trase diri sendiri atau orang lain yang diuntungkan, maka yang dimaksud dengan Pasal 12 huruf e di sini adalah alternatif sekali. Artinya bisa salah satu atau dua duanya,
“Kemudian apakah terkait pasal 12 huruf b ini sepengetahuan ahli, apakah bisa didakwakan atau disangkakan terkait dengan selain pegawai negeri atau penyelenggara negara, ” Kata JPU













