“Dia (Dede Rizka Nugraha) itu telah merusak kantor dan pernah dipenjara, bahkan bisa menggugat Pemkab Majalengka. Mungkin karena pembongkaran pasar darurat. Dan memang pasar darurat itu tak punya ijin sehingga saya perintahkan ke Satpol PP untuk membongkar pasar darurat itu,” kata Karna Sobari.
Sementara kesaksian Eman Sulaeman lebih banyak mengatakan lupa dan tidak tahu, ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kronologi munculnya proyek revitalisasi pasar tersebut.
Di sisi lain ahli Pidana Tipikor Prof. Agus surono, menilai unsur gratifikasi dalam kasus ini sudah jelas terpenuhi. Bukti menunjukkan adanya pemberi dan penerima. Ia mengutip Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 12 (ayat 12a dan 12b) Undang-Undang Tipikor sebagai dasar hukumnya.
“Suap terjadi dalam konteks permintaan dan tawaran yang jelas, dan biasanya melibatkan tindakan ilegal atau melanggar etika, ” uajr Agus Surono.













