“Makna dari memberi sesuatu kemudian membayar atau menerima pembayaran dan seterusnya unsur penggelapan memaksa seseorang tadi itu adalah unsur sifatnya alternatif dalam menggunakan kata atau menggunakan kata apem,” papar Ahli hukum pidana.
Hal lain ketika JPU menanyakan kepada ahli hukum administrasi perundang undangan, Dr. Kartono terkait dasar pembentukan perundang undangan di daerah hirarkinya bagaimana dan seperti apa. Dan ahli memaparkan bahwa hirarkinya disamping UU nomor 12 tahun 2017 juga terbit peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 kemudian juga peraturan kemendagri nomor 20 tahun 2014.
Begitupun ketika JPU menanyakan terkait data elektronik kepada ahli forensik digital Irwan Haryanto. Ahli memaparkan bahwa data data elektronik bisa dijadikan alat bukti pada suatu perkara setelah dilakukan penelusuran dan atau penyitaan barang berupa telepon genggam atau HP serta sejenisnnya.













