• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasus Korupsi Bandung Zoo, Pengadilan Tipikor Bandung Jatuhkan Vonis 7 Tahun

Kasus Korupsi Bandung Zoo, Pengadilan Tipikor Bandung Jatuhkan Vonis 7 Tahun

Boed by Boed
16 Oktober 2025
in Hukum
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan Vonis 7 tahun penjara terhadap Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri Devi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Vonis untuk Bisma dan Sri dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Rachmawati, Kamis (16/10/2025).

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Jabar. JPU sebelumnya menuntut Bisma dan Sri dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bisma sendiri merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo, sedangkan Sri adalah pembina YMT.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25,5 miliar.

BeritaTerkait

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” kata Rachmawati Ketua Majelis Hakim.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan,” tambahnya.

Menurut Majelis Hakim Bisma dan Sri bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Hal yang memberatkan dan meringankan, Bisma dan Sri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa bedampak buruk terhadap keberlangsungan kebun binatang, sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Selain kurungan penjara Bisma dan Sri diputus harus membayar uang pengganti. Bisma membayar uang pengganti Rp 10,1 miliar dan Sri Rp 14,9 miliar, subsider 2 tahun kurungan.

Sebagaimana diketahui, dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung.

Saat itu Yayasan Margasatwa Tamansari masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.

Pada 30 November 2007, izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir, tetapi Yayasan Margasatwa Tamansari tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.

Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, tercatat mencapai sekitar Rp 59 miliar.

Akibatnya, perbuatan yang Bisma dan Sri lakukan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,5 milliar. Rinciannya Rp 6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah dan Rp 3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

Previous Post

Delegasi Asia-Afrika Hadiri Gala Dinner di Bandung, Farhan Ajak Menulis Sejarah Baru

Next Post

Posal Midai Laksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa Madrasah Aliyah Bustanul Ulum Kecamatan Midai

Related Posts

Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Hukum

Dugaan Hilangnya Saluran Irigasi Negara: DPRD Kota Tasikmalaya Desak BPN Klarifikasi Data Sertifikat

22 April 2026
Hukum

Dugaan Kompensasi APBD 2026 Rp 55 Miliar Mencuat, FORMASI Minta Kejari Sumber Bertindak

22 April 2026
Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Next Post

Posal Midai Laksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa Madrasah Aliyah Bustanul Ulum Kecamatan Midai

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021