BANJARBARU || Bedanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, SH, MH kepada jajarannya, pegawai dan Jaksa pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, agar komitmen merawat Kepercayaan Masyarakat (Public Trust) dengan kerja-kerja profesional, berintegritas dan humanis.
Ini disampaikan Kajati Kalimantan Selatan (Kalsel), saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap beberapa pejabat eselon II dan III, di lingkungan kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, mengambil tempat di Aula ST Burhanuddin Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Kamis (30/10/25).
Beberapa pejabat yang dilantik itu yaitu sejumlah jabatan Asisten pada Kejati Kalsel, Kepala Kejaksaan Negeri dan Koordinator pada Kejati Kalsel.
Pelantikan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 TAHUN 2025 tahun 2025 dan Nomor Kep IV- 1425 Tahun 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, pejabat struktural Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan RI dan satuan kerja di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, tertanggal Senin 13 Oktober 2025.













