Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)
TUBAN || Bedanews.com – Jokowi dan para pelapor yang melaporkan para Tokoh: Rizal Fadilah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dr Tifa dapat di laporkan balik.
Para Jokowi dan para pelapor itu di laporankan karena dianggap menghalangi publik untuk suatu informasi publik, sebagaimana UU keterbukaan publik Nomor 14 tahun 2008.
UU yang di tandatangi di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono itu, UU menjamin hak publik untuk dapat mengetahui dan mengakses suatu informasi. Karena informasi publik itu terkait dengan hak asasi seseorang tentang suatu informasi.
Suatu Survei yang di lakukan oleh Harian Surya (23/4): Kata kuasa Hukum tentang isu tuduhan Ijazah Palsu: Ini upaya untuk menyerang martabat Bapak Jokowi.













