Harian Surya lalu lakukan Survei dengan pertanyaan:
1. Setuju dengan serangan politik: 27%,
2. Tidak Setuju. Publik berhak bertanya: 68%,
3. No commen: 5%.
Survei dengan 76 ribu suara para komentator.
Komentar para Tribunners.
Sesuai dengan UU informasi publik, maka Publik perlu tahu dan seusi dengan iklim demokrasi. Maka setelah publik tahu tentang suatu informasi, Publik juga berhak bertanya dan mengkritik.
Dengan dalih orang-orang yang mempersoalkankan keasliaan Ijazah Jokowi sebagai serangan politik dan menyerang martabak Jokowi adalah bentuk pembelaan yang menganggu kecerdasan dan akal sehat dan itu bentuk tindakan pembodohan publik dan intimidasi terhadap publik. Dan itu adalah pelanggaran HAM.
Apa yang di lakukan oleh Jokowi maupun para pelapor itu adalah pelanggaran UU Informasi Keterbukaan Publik, melanggar HAM dan merusak demokrasi.
Jokowi dan para pelapor itu perlu di laporkan balik.













