Justru tindakan Jokowi yang merestui para pelapor melaporkan para tokoh yang mengkritik soal status Ijazah Jokowi itu justru menyerang martabat publik, menciderai HAM dan menghalangi publik untuk suatu informasi.
Tindakan itu langgar, etika, nalar, akal sehat dan mencidrai rasa keadilan masyarakat.
Justru yang dikehendaki publik, Jokowi segera saja perlihatkan ijazah nya kepublik sehingga menutup celah tokoh kritis yang mengkritik. Jika Ijazah Jokowi itu asli dan benar adanya.
Kalau Polisi dapat menerima para pelapor yang melaporkan para tokoh kritis. Maka, Polisi juga dapat menerima laporan yang laporkan balik Jokowi dan para pelapor itu.
Polisi wajib bertindak netral dan adil dalam menjunjung tinggi hukum dan keadilan di negeri ini.
Tuban, Kamis 24 April 2025.













