“Jika mahasiswa benar-benar ingin membela rakyat, maka tuntutan paling keras seharusnya diarahkan kepada para koruptor, mafia sumber daya alam, pelaku manipulasi ekspor, penyelundup, mafia subsidi, dan seluruh jaringan yang menyebabkan kekayaan bangsa bocor ke tangan segelintir orang. Mereka inilah yang sesungguhnya membuat negara kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat,” ungkapnya.
Selanjutnya Pery menegaskan, sudah waktunya paradigma perjuangan diubah. Jangan hanya menuntut penjara bagi para pelaku. Penjara tidak cukup. Mereka harus dimiskinkan. Seluruh aset hasil kejahatan harus dirampas untuk negara. Perusahaan yang terbukti memperoleh keuntungan dari praktik ilegal harus dikenakan pidana korporasi. Tidak boleh ada lagi situasi di mana pelaku menikmati hasil kejahatan bernilai triliunan rupiah lalu keluar dari penjara dengan tetap mempertahankan kekayaannya.













