• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jika Hasto Di Paksakan Ditahan KPK, Karena Dendam Politik! Apa Kader PDIP Terima? 

Jika Hasto Di Paksakan Ditahan KPK, Karena Dendam Politik! Apa Kader PDIP Terima? 

kris by kris
14 Januari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pembentukan KPK oleh Jokowi itu langgar aturan, hukum dan konstitusi. Jadi penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hasto dan siapa saja itu illegal. Tidak sah. Melawan Hukum.

 

Gimana KPK saja tidak sah. Ko bisa menetapkan tersangka seseorang? Itu pelanggaran hukum dan konsitusi.

BeritaTerkait

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026

 

Kalau benar KPK merasa telah memiliki alat bukti yang sah. Terkait kasus Hasto. Di tersangka kan dulu baru cari alat bukti?

 

KPK lakukan penggeledahan rumah Hasto yang terkesan lucu dan dramatik. Gimana cerita nya. Flashdisk sebesar jari di bawa pake komor besar? Lucu, aneh bin ajaib. Terkesan konyol bukan?

 

Demikian juga KPK lakukan pemeriksaan Wahyu setiawan yang dianggap saksi. Kasus Wahyu itu sudah ikraah. Dan Wahyu mantan Komisioner KPK itu lakukan bantahan soal dugaan Gratifikasi yang dituduh kan ke Hasto itu. Wahyu membantah tidak menerima uang dari PDIP.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Seriöse Verbunden Casinos Brd 2025 auf jeden fall & sportlich spielen

Next Post

Hati-hati Arah Jalan Geopark Menuju Palabuhanratu, Rawan “Kecelakaan”

Related Posts

Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Next Post
Kepala Dusun (red-kadus) 3, Desa Cimanggu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi AWAL. (Foto Ist).

Hati-hati Arah Jalan Geopark Menuju Palabuhanratu, Rawan "Kecelakaan"

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021