PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli tanah tersebut dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan harga Rp237 miliar.
Namun, tanah tersebut ternyata merupakan milik Kodam IV Diponegoro dan tidak dapat dikuasai oleh PT CSA. Pembelian tanah ini dilakukan oleh tiga terdakwa, yaitu Awaluddin Muuri (mantan Pj Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan).
Mereka diduga melakukan kongkalikong sehingga uang negara yang dikeluarkan untuk pembelian tanah tersebut diselewengkan. (*)
Page 2 of 2












